PKN
Ppkn
(Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan)
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangasa.
A.penerapan Pancasila dari masa ke masa
1. Masa awal kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan.namun bangsa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah satu bentuk ancaman muncul dari pihak Belanda yang ingin menjelajahi Indonesia. Belanda ingin menguasai kembali Indonesia dengan berbagai cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam bentuk agresi selama kurang lebih 4 tahun.setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949 maka Indonesia pada 17 Agustus 1950 kembali ke negara kesatuan yang sebelumnya berbentuk republik Indonesia serikat (RIS).perubahan bentuk negara dari negara serikat ke negara kesatuan tidak diikuti dengan penggunaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 tetapi dibuatlah konstitusi baru yang dinamakan undang-undang dasar sementara 1950 ( UUDS 1950)pada periode ini dasar negara tetap Pancasila akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
sebenarnya telah banyak pasal yang dirumuskan tetapi sidang menjadi berlarut-larut ketika pembicaraan memasuki kawasan dasar negara kebuntuan ini disebabkan lewat voting tetapi selalu gagal mencapai putusan karena tidak memenuhi syarat penting yang ditetapkan akibatnya banyak anggota konstituante yang menyatakan tidak akan lagi menghadiri sidang.hal ini menimbulkan krisis politik ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintahan mengeluarkan dekrit presiden 1959 dekrit tersebut dikenal dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut.
A. Membubarkan badan konstituante
B. undang-undang dasar tahun 1945 berlaku kembali dan undang-undang dasar sementara tahun 1950 tidak berlaku.
C. Segera akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Itulah sedikit rangkuman materi PPKn sekian terima kasih
(Dian Septiana)
Komentar
Posting Komentar